Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin untuk 30 hari ke depan.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyampaikan, kalau Jessica memang selalu menghitung hari dari pertama ditahan, yaitu sejak 30 Januari, sampai dia berharap akan dibebaskan.
“Dia (Jessica) selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya,” ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Hidayat juga menuturkan, saat ini kondisi dari Jessica masih sakit, karena berpikir hari ini akan bebas, dan ternyata masa penahanannya di perpanjang.
“Sampai sekarang dia masih sakit, karena dia sudah berharap dirinya bebas hari ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda telah memperpanjang masa penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan karena berkas Jessica belum dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. (Purnomo, @kapoy76)