Sabtu, 25 Maret 23

Jero Wacik Akhirnya Dipenjara

Jero Wacik Akhirnya Dipenjara

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemeriksaan berupa dana operasional menteri periode 2011 hingga 2013.

“Untuk kepentingan penyidikan maka yang bersangkutan ditahan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2015).

Jero ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Keluar dari ruang pemeriksaan Jero langsung mengenakan rompi oranye, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan.

Politisi Partai Demokrat itu mengklaim sudah bersikap kooperatif dengan KPK hingga mau memenuhi panggilan hari ini. Tidak terima dirinya ditahan dia akan meminta bantuan Presiden RI ke-6 SBY untuk membebaskannya dari penjara.

“Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan,” tuturnya.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).

Ada tiga modus korupsi yang diduga digunakan Jero. Modus-modus itu yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.

Tindakan itu ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil ketimbang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas. Jero kemudian dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Jero diketahui juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata. Dalam kasus menbudpar, Jero jadi tersangka sejak 6 Februari lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.