
Jakarta, Obsessionnews.com – Artis cantik Jennifer Dunn resmi menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (5/1/2018) malam pukul 23.00 WIB. Hal itu dikarenakan Polda telah menandatangani surat perintah penahanan tersangka Jennifer untuk masa 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan SOP akan kita masukkan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta.
Sebelum dimasukkan ke rutan, Jennifer sudah dicek terlebih dahulu kesehatannya dan selama pemeriksaan kondisi Jennifer dinyatakan stabil.
Seperti di ketahui, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak, menyebut bahwa pesinetron Jennifer Dunn (JD) ditangkap di rumahnya Jalan Bangka XI C No. 29 RT/RW 01/10 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) pukul 17.30.
Saat ditangkap, Jennifer tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap usai mengonsumsi sabu yang telah dipesannya. Namun, untuk memiliki bukti yang kuat polisi langsung memeriksa urine Jennifer. (Poy)