
Makkah, Obsessionnews.com – Tiap jemaah haji asal Indonesia yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.
Hal itu diungkapkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori, kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Kamis (30/8).
Dikutip Obsessionnews.com dari situs Kemenag, Jumat (31/8), ahli waris yang keluarganya meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris, tapi Ditjen PHU,” tutur Ahda.
Baca juga:
Kemenag Telusuri Zamzam Berkemasan Aroma Pilpres di Jeddah