Kamis, 25 April 24

Jelang Pilkada, ASN Harus Netral Independen

Jelang Pilkada, ASN Harus Netral Independen

Padang, Obsessionnews – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Reydonnizar Moenoek mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada (pilkada) yang digelar 9 Desember 2015.

“ASN tidak boleh merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasang calon. Independensi harus tetap dijaga termasuk tidak boleh memfasilitasi dan terlibat untuk berkampanye. Disamping itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” ujar Moenoek, saat pelantikan Kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar, Fajaruddin menjadi Pj Bupati Pasaman Barat di Auditorium Gubernuran Jalan Sudirman, Kota Padang, Kamis (27/8).

Reydonnyzar Moenek menambahkan, sejak KPU menetapkan tahapan kampanye mulai Kamis (27/8) hingga tanggal 5 Desember 2015 mendatang, seluruh ANS di lingkungan Pemprov Sumbar diminta untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan kampanye, seperti ikut dalam kegiatan pertemuan, menyampaikan ajakan memilih, hingga turut membagikan bahan kampanye.

“Jika ditemukan dan terbukti ada keterlibatan oknum PNS yang terlibat kegiatan kampanye, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas,” kata Donny.

Untuk menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim edaran yang salah satunya berisi larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kegiatan Pilkada.

“Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan fasilitas bukan hanya sekedar kendaraan melainkan termasuk juga uang, barang dan jasa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi baliho itu termasuk fasilitas juga,” sebut Donny.

Untuk itu Pj harus dapat memastikan suasana di daerahnya berjalan aman dan lancar dengan tetap menjalankan roda pemerintahan secara maksimal. Meskipun jabatan Pj hanya sementara hingga kepala daerah terpilih dilantik jadi kepala daerah definitif, roda pemerintahan harus tetap jalan dan memastikan ASN di daerahnya tidak ikut-kutan terpengaruh dengan dukung mendukung salah satu calon. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.