
Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengevaluasi kinerja tim Satuan Tugas Khusus Penyelesaian dan Penanagan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang telah bekerja tiga bulan, dari awal Januari 2015 lalu. Evaluasi akan dilakukan mulai dari progres penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang sudah lama, sampai penanganan perkara korupsi yang baru.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan pada Rabu (8/4) mendatang, dengan mengutamakan kasus-kasus yang lama.
“Perkara-perkara yang lama, tunggakan, semua disisir, ditangani, yang bisa ditangani, kan kemampuannya terbatas,” ujar Widyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja Tim satgasus P3TPK agar seluruh penanagan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dapat diselesaikan dengan tuntas. Widyo juga mengaku telah memerintahkan para jaksa untuk segera mengumpulkan laporan-laporannya.
“Nah jaksa-jaksa terus bekerja dan itu lagi dikumpulkan laporan-laporannya. Kesempatan pertama lapor sama saya dulu, nanti saya himpun, saya koreksi, baru saya lapor ke pak Jaksa Agung,” terang Widyo.
Berdasarkan penelusuran ada Enam kasus korupsi yang berhasil ditingkatkan ke penyidikan oleh Satgasus, antara lain adalah kasus pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro tahun anggaran 2013-2014 pada Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, senilai Rp 63 miliar.
Dalam kasus ini telah ditetapkan beberapa tersangka, yaitu JP selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan juga kuasa pengguna anggaran. Kemudian, Saryono (Direktur PT Rinbo Peraduan), serta Hasoloan Sitanggang (Dirut PT Bunga Tanjung Raya).
Kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mahater, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka, adalah Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan dari PNS Mulia Idris Rambe. Kasus dana Bansos Cirebon, dengan tersangka Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dan Kordinator penyerahan Bansos yakni Subekti Sunoto (SS) dan Emon Purnomo (EP). Dugaan kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Kasus program suap TVRI sekitar Rp 3,6 miliar, dengan tersangka Mandra Naih (Dirut PT Viandra Praduction), Iwan Chermawan (PT Imagine Art) dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Kemudian, kasus pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD Kit (Intra Uterine Device) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sekitar Rp 32 miliar. Kejagung sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu yaitu SW, WAW, SP, HS dan S. Terakhir, kasus tindak pidana pencucian uang di Kementerian Perhubungan sekitar Rp 1,7 miliar, dengan tersangka P.
Sementara Kasus yang mangkrak, kasus pengadaan ATC (Air Traffic Control) Simulator pada Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Angkasa Pura II, sejak 10 Januari 2014 telah menetapkan lima tersangka.
Kelima pesakitan tersebut yakni Endar Muda Nasution ( Inventory Fixed Assed Manager, Novaro Martodihardjo (mantan Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (mantan Manager Electronic Fasility Planing), Sutianto (mantan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager). Serta rekanan dan pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan. Sampai kini, kasus itu tidak bergerak alias mandek mereka juga tidak ditahan.
Lalu, kasus Patal Bekasi dengan tersangka Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal dan diduga merugikan negara sekitar Rp 60 miliar.
Perkara tersebut hingga kini tidak jelas, dengan dalih belum ada lembaga pembanding untuk menentukan harga tanah milik PT Industri Sandang Pangan (ISN) terlau murah. Kasus disidik sejak dua tahun lalu.
Kasus pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) dengan tersangka mantan Kacab Bank Permata Cabang Kenari Jakpus DN dan S mantan Direktur Keuangan PT BTDC.
Kasus MPLIK, dengan tersangka Direktur PT Multidata Rencana Prima, Doddy Nasiruddin Achmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad.
Diketahui, Tim Satgasus P3TPK dibentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo guna mempercepat penanganan kasus korupsi dan sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Presiden RI Jokowi.
Sebagai bentuk komitmennya, bekas politisi partai Nasdem ini langsung melantik 100 jaksa terbaik, yang bertasal seluruh Indonesia dan mantan jaksa yang bertugas di KPK. Dia berjanji pula setiap tiga bula, tim ini akan dievaluasi, sebagai bagian dari pengawasan untuk mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi. (Purnomo)