Jumat, 26 April 24

Jasa Raharja Respons Cepat Soal Beri Santunan Korban Meninggal Kecelakaan di Sergai

Jasa Raharja Respons Cepat Soal Beri Santunan Korban Meninggal Kecelakaan di Sergai
* Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Jasa Raharja)

Obsessionnews.com – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan di jalan umum Desa Pantai Kelang, tepatnya di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Kamis (23/6/2022).

Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang mengalami luka berat dan dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan.

Baca juga: Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka Lantas kepada Rumah Sakit

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Sergai, kejadian bermula saat mobil penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei Buluh, setibanya di TKP diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan Kereta Api Tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, sehingga terjadi tabrakan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (25/6) Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

Dia mengaku, setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Aman, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Turun 50%

“Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan.

Rivan menegaskan, santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka – luka akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi.
Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ucapnya.

Baca juga: Hingga Maret 2022 Jasa Raharja Serahkan Santunan Sebesar Rp634 Miliar

Dia menjelaskan, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Colombia Medan, RSU Royal Prima Medan, RS Mitra Medika Premier S Parman Medan dan RSU Trianda Perbaungan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Menurut dia, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Baca juga: Rivan A Purwantono Perkuat Fundamental Jasa Raharja dengan Transformasi dan Inovasi Digital

Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat pada saat membayar pajak.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Dia juga menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut dan dia juga berharap agar seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati mengutamakan keselamatan dan mentaati rambu-rambu yang ada khususnya ketika berkendara melalui perlintasan kereta api.

“Santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutup Rivan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.