
Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih hati-hati untuk memproses laporan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan dana siluman dalam APBD DKI 2015. Jangan sampai laporan tersebut berujung seperti Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Sebab kata Mahfud, laporan tersebut belum masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Alasanya, APBD DKI 2015 masih dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri, laporan Ahok juga tidak ada kerugian negara di dalamnya lantaran dananya belum keluar. Untuk itu, Mahfud meminta Ahok jangan marah jika KPK tidak memprosesnya.
”Jangan disalah-salahkan terus kalau tidak memproses laporan korupsi yang memang belum ada unsur pidananya. Jangan terulang kasus Budi Gunawan,” ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Minggu, (1/3/2015).
Mahfud mengingatkan, laporan Ahok tentang penyelundupan anggaran itu masih dalam tahap Rancangan APBD yang juga disahkan dan ditandatangi sendiri oleh Ahok. Artinya, belum ada kerugian negara di dalamnya, sehingga Mahfud tidak yakin KPK akan memprosesnya.
“Memang bisa juga sih, korupsi menggunakan potensi kerugian negara sebagai unsur. Tapi selama ini KPK selalu menghitung kerugian riil dulu,” terangnya.
Jika KPK tetap memaksakan untuk memproses, maka dikhawatirkan akan seperti kasus Budi Gunawan. Dimana KPK dianggap lemah tidak bisa menunjukan dua alat bukti di pengadilan, sehingga majelis hakim yang diketahui oleh Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagai permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dengan begitu penetapan Budi sebagai tersangka dianggap tidak sah.
”Dalam kasus Budi Gunawan KPK memang ceroboh. Tidak ada dua alat bukti yang bisa ditunjukkan di praperadilan. Kalau itu ada, KPK kan menang. Jangan terulangi itu di KPK,” tegasnya.
Kecuali lanjut Mahfud, mantan Bupati Belitung Timur itu bisa membuktikan kepada KPK ada unsur penyuapan dalam penyusunan anggaran APBD DKI 2015. Jika itu ada, laporan bisa segera diproses oleh KPK. Tapi jika tidak ada, Mahfud menyarankan dugaan penyelundupan anggaran siluman itu lebih baik di laporkan ke Polisi dalam kasus tindak pidana umum.
Cara itu dianggap oleh Mahfud lebih tepat dari pada melaporkan ke KPK. Namun, kalau Ahok masih ingin bersikeras melaporkan dugaan korupsi ke KPK, kata Mahfud, Ahok bisa melaporkan dugaan korupsi anggaran APBD tahun lalu, yang dananya sudah dicairkan. “Sebab dana tahun lalu dananya sudah keluar,” jelasnya. (Albar)