Sabtu, 20 April 24

Jangan-jangan Hakim MK Bagian dari LGBT?

Jangan-jangan Hakim MK Bagian dari LGBT?
* Sam Aliano mendatangi kantor MK. (Foto: ist)

MK Harus Bersih dari Virus-virus Maksiat LGBT !!

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang permisif terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) disesalkan berbagai pihak masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano, juga memprotes keputusan ‘konyol’ MK dengan mendatangi gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Kami sebagai masyarakat merasa kecewa dan marah atas tindakan hakim mengabulkan permintan para LGBT dan membahyakan anak kami serta merusak masa depan anak bangsa!” seru Sam Aliano dalam keterangan persnya, Jumat (26/1/2018).

Ia menegaskan, sebagai orangtua dirinya bertangung jawab membesarkan anak, dengan harapan sang anak menjadi baik, taat agama, taat hukum, serta bermanfat bagi bangsa dan negara.

“Sebagai hakim yang memiliki amanah dari rakyat, seharusnya jadi bermanfaat dan berbuat baik untuk rakyat. Justru malah hakim membuat kagaduhan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sam meluruk ke kantor MK untuk mengantarkan langsung surat terbuka yang ditujukan kepada hakim MK.

“Saya mempertanyakan, apakah hakim memiliki anak? Jangan-jangan diduga hakim bagian dari LGBT. Harapan kami MK bersih dari virus-virus maksiat penyakit itu,” kata Sam.

Sebagai catatan, MK menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, yang mayoritas ibu-ibu pada 2016 lalu. Dalam gugatannya terkait Pasal 284 KUHP, pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata “zina” hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Adapun untuk Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria. Kemudian Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa.

Namun anehnya, Hakim MK memandang, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. “LGBT kalau dibiarkan bisa membahayakan anak kami serta merusak masa depan anak bangsa,” tegas Sam.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung pemidanaan terhadap perilaku menyimpang kaum LGBT yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang baru.

“Misalnya perkawinan sesama jenis, namanya perkawinan pasti dipertontonkan di depan publik dan terpublikasikan, dan itu harus dihukum harus ada pasal yang bisa mempidanakan,” bebernya seperti dilansir situs berita online.

Bambang mengaku telah bertemu tokoh-tokoh lintas agama yang semuanya menyuarakan hal sama. Mereka semua menentang LGBT berkembang luas di masyarakat. “Peran negara menjadi pintu masuk negara dalam ranah privat lainnya,” tandas Ketua DPR. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.