
Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009 yang sekarang sedang bergulir di DPR.
“Saya nggak bisa komentar hal itu, apakah itu menghalangi penyidikan atau bukan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Menurut Arminsyah, Panja Mobile 8 tersebut merupakan sarana komunikasi lembaga penegak hukum dengan DPR yang merupakan mitranya dalam penegakan hukum.
Tapi yang jelas, lanjutnya, Kejagung melihat Panja adalah sarana komunikasi antara penegak hukum dan DPR dan Kejagung sudah hadir tiga kali.
“Dua kali saya dan terakhir saya nggak ikut, Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) mewakili saya,” katanya. (Purnomo)