Kamis, 25 April 24

Jamin Keamanan Dana Anggota, KemenkopUKM Usulkan Pembentukan LPS Koperasi

Jamin Keamanan Dana Anggota, KemenkopUKM Usulkan Pembentukan LPS Koperasi
* Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi (foto : Humas KemenkopUKM)

Jakarta, Obsessionnews.com – Demi meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dalam kepesertaannya, pemerintah tengah berupaya memasukkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja. LPS koperas ini nantinya akan bekerja sebagaimana LPS pada industri perbankan yang fungsinya menjadi lembaga penjamin.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan dengan adanya LPS Koperasi maka anggota koperasi akan terlindungi karena dana yang ditempatkan ke dalam koperasi akan terjamin keamanannya manakala suatu saat koperasinya mengalami permasalahan.

Zabadi menambahkan keberadaan LPS Koperasi juga nantinya akan jadi jaring pengaman dan juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas. LPS Koperasi sesuai dengan model APEX yang dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi pada Webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata”, Jumat (18/9/2020).

Dia mencontohkan Koperasi Sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Zabadi mengatakan masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.

Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” kata Zabadi.

Dia menegaskan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.