Jumat, 26 April 24

Jamdatun Bersinergi dengan Jasa Raharja Soal Hukum

Jamdatun Bersinergi dengan Jasa Raharja Soal Hukum
* Acara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: dok Kejagung) 

Jakarta, Obsessionnews.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo S dengan Jamdatun Loeke Larasati A di Hotel Westin, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22A, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama Nomor: P/3/SP/2017 dan Nomor: B-063/G/Gs.1/02/2017 yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017 yang lalu.

Loeke mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Jasa Raharja yang masih mempercayakan penanganan permasalahan hukum khususnya terkait hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Jasa Raharja kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam hal ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Loeke dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).

Seperti diketahui, Jasa Raharja merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial. Jasa Raharja merupakan satu-satunya pihak yang diberikan tugas dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.