Selasa, 16 April 24

JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Kasus SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia

JAM Pidsus Periksa Dua Saksi Kasus SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia
* Gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. (Foto: Kejagung)

Obsessionnews.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) Rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

“Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu DVJ selaku Mantan Sekretaris Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2013 sampai dengan 2018 dan YI selaku Kepala Legal dan Corporate Secretary DBS Bank,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tingkatkan Penanganan Tipikor, JAM Pidsus Lantik 27 Anggota Satgassus P3TPK

Adapun kedua saksi yang diperiksa terkait kasus SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia dengan tersangkanya berinisial BI dan AN.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” pungkas Ketut.

Baca juga: JAM Pidsus Periksa Satu Orang Saksi Kasus Impor Garam Industri

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.