
* Para Komisioner Bawaslu. (Foto: Twitter @BawasluRI).
Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak awal setuju eks narapidana kasus korupsi ikut sebagai calon legislatif (caleg). Terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan. Posisi eks koruptor sebagai caleg semakin kuat.
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dikabulkannya gugatan itu bukan berarti identitas eks koruptor disembunyikan. Namun, Fritz menyambut baik usulan penandaan eks napi koruptor pada surat suara sebagai jalan tengah menyudahi polemik caleg eks koruptor.
“Jadi itu yang telah kami sampaikan. Misalnya kasih tanda di surat suara,” ujar Fritz di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Pages: 1 2