Sabtu, 20 April 24

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Andi Narogong 8 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Andi Narogong 8 Tahun Penjara
* Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jakarta, Obsessionnews.com – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. Ia bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

“Terdakwa memiliki kenalan dengan para pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman, mempunyai kedekatan menaruh wewenang untuk memenangkan anggaran di DPR. Terdakwa melakukan intervensi PNRI, Murakabi, dan Astragraphia untuk memenangkan konsorsium tersebut,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan Andi Narogong memperkaya diri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

“Demikian adanya unsur terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. Andi pun pernah bertemu dengan Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.

“Kemudian Andi bertemu Setya Novanto, Diah, Irman dan Sugiharto. Setya Novanto bilang ada proyek nasional ayo dukung bersama-sama. Atas mendapatkan dukungan Novanto Andi mengajak Irman bertemu Novanto di lantai 12 ruang Fraksi Golkar di DPR,” kata jaksa. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.