Minggu, 13 Oktober 24

Jaksa KPK: Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq Hanya Curhat

Jaksa KPK: Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq Hanya Curhat

Hasan S

Jakarta – Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sebagian besar isi eksepsi atau keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan pada persidangan sebelumnya hanya berisi curahan hati (curhat) semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Hal itu sampaikan Jaksa KPK, Muhibuddin saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

“Sebagian besar eksepsi terdakwa bukan merupakan materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, tapi lebih kepada curahan hati untuk memuaskan perasaannya untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain,” kata Jaksa Muhibuddin.

Muhibuddin menuturkan tim jaksa KPK menganggap poin eksepsi mantan Presiden PKS itu yang menyatakan KPK melakukan penggiringan opini melalui media bukan merupakan alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan. Muhibuddin mengatakan, Undang-Undang mengatur bahwa KPK harus menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik, salah satunya dengan membuka akses informasi.

“Bagaimana mungkin kita mempersempit pandangan kalau siaran pers Juru Bicara KPK Johan Budi telah mencari sensasi? KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik,” katanya.

Sementara itu dalam sidang terpisah Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan Ahmad Fathanah. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” kata JPU Muhibuddin.

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor juga berwenang mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya tindak pidana korupsi. “Dengan demikian berkas perkara a quo yang dilimpahkan ke pengadilan adalah sah secara hukum sehingga Pengadilan Tipikor berhak mengadili perkara a quo,” kata jaksa Rini Triningsih.

Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Fee, menurut jaksa, diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.