Kamis, 25 April 24

Jaksa Eksekutor Terima Surat Persiapan Eksekusi Mati

Jaksa Eksekutor Terima Surat Persiapan Eksekusi Mati

Jakarta, Obsessionnews – Pelaksanaan eksekusi terpidana mati untuk gelombang kedua sampai saat ini masih terus bergulir. Jaksa eksekutor telah menerima surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).

Namun, pihak kejaksaan belum dapat memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati akan dilakukan. Surat perintah itu sendiri berisi mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi mati.

“Surat itu untuk melakukan persiapan pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi,” ujar Tony.

Pihak kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan mengeksekusi 10 terpidana mati.

“Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang,” kata Tony.

Sementara itu, hampir semua terpidana mati kasus narkoba sudah dipindahkan ke pulau Nusakabangan, Jawa Tengah. Apalagi, Jumat (24/4) dini hari, terpidana mati Mary Jane sudah dipindah dari LP Wirogunan Yogyakarta ke LP Besi, Nusakambangan.

Tonny juga menyampaikan pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan eksekusi mati gelombang kedua. “Pemindahan terpidana Mary Jane dilakukan pukul 01.30 WIB dan tiba di Nusakambangan pukul 06.00 WIB,” jelasnya.

Dengan dipindahnya Mary Jane berarti pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Karena, 10 terpidana mati tersebut sudah dikumpulkan di Nusakambangan.

Sekali lagi Tony menyampaikan, Jampidum telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Surat tersebut ditujukan untuk Jaksa Eksekutor, tertanggal 23 April agar Jaksa eksekutor segera melakukan perispan, pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi.

“Tapi dari Kejaksaan masih menunggu upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana WNI, Zainal Abidin. Kalau kasasinya ditolak, komplit 10 terpidana mati akan dieksekusi,” tuturnya.

Menurut Tonny setelah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua, maka Kejagung akan langsung mempersiapkan eksekusi gelombang berikutnya.(Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.