
Jakarta, Obsessionnews – Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang diduga merupakan korban dari perdagangan manusia yang dijadikan kurir narkoba belum juga dieksekusi mati. Pasalnya, masih menunggu proses hukum di Filipina sebagai saksi kasus perdagangan manusia. Namun, kalau kasus tersebut terlalu lama, maka pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindak lanjuti.
“Masih tunggu proses hukum di filipinan. Mereka yang aktif kemari, kami tunggu. Kalau terlalu lama akan kami tanyakan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengizinkan Mary Jane yang diduga merupakan korban perdagangan manusia untuk menyampaikan kesaksian kasusnya dengan terdakwa seseorang yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio.
Maria Kristina disebutkan menyerahkan diri sehari menjelang Mary Jane dieksekusi mati di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemerintah Indonesia akhirnya membatalkan rencana eksekusi hanya beberapa jam sebelum dilaksanakan, karena adanya informasi dari pemerintah Filipina yang menyebutkan Mary Jane diduga merupakan korban dari perdagangan manusia yang dijadikan kurir narkoba.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak mencabut hukuman mati terhadap Mary Jane. (Purnomo)