
Jaksa Agung, Basrif Arief (ist).
Rud
Jakarta-Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam upaya menangkap Komjen. Pol (purn) Susno Duadji. “Saya dengan senang hati mengharapkan Pak Susno menyerahkan diri,” pinta Jaksa Agung usai menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema “Potensi Konflik Penguasaan Lahan” di Aula Gedung 3, Lantai I Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/4).
Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Istilahnya DPO,” kata Basrief Arief seperti dimuat setkab.go.id. Untuk memburu Susno Duadji, kata Basrief Arief,
Jaksa Agung menolak berkomentar perihal keberatan Susno terhadap penahanannya. Menurut Jaksa Agung, keputusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Aduh susah kalo memperdebatkan itu. Tidak ada alasan lain untuk tidak mematuhinya,” kata Basrief Arief.
Susno sudah tiga kali menolak panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.