
Jakarta, Obsessionnews.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak meniru dan mengikuti langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati. Sebab kata dia, hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tertentu.
“Kita belum ada istilah moratorium (penghentian hukuman mati),” kata Prasetyo sekaligus menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Prasetyo menuturkan, hukuman mati masih berlaku untuk beberapa kejahatan khusus atau lex specialis, seperti pembunuhan berencana, dan terorisme. Bahkan dia berencana melakukan penuntutan pidana hukaman mati untuk beberapa terdakwa jaringan narkotika.
“Bagaimana adikmu terlibat korban jaringan narkoba, kalau saudara kita atau orang yang dekat di hati kita dan sekarang korbannya banyak itu yang menjadi concern,” tutur Prasetyo.
Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati. Lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka. Pemerintah Malaysia juga menyatakan tengah mengkaji penghapusan hukuman mati. (Has)