Jumat, 26 April 24

Jaksa Agung Dianggap Paksakan Deponering AS dan BW

Jaksa Agung Dianggap Paksakan Deponering AS dan BW
* Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto.

Jakarta, Obsessionnews – Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan deponering atau mengesampingkan kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Menurutnya, Prasetyo terlalu memaksakan untuk melakukan deponering kasus kedua mantan Komisioner KPK tersebut. “Jadi kelihatan pertimbangan hukum dikalahkan dengan kekuasaan,” ujar Sisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).

Karena, lanjutnya, hal itu tidak mempertimbangkan adanya kepentingan umum, walaupun Mahkamah Agung (MA), DPR dan Polri menolak deponering kasus AS dan BW.

“DPR dan MA menolak, Kapolri tidak menolak tapi mengembalikan kewenangannya ke Jaksa Agung,” ucapnya.

“Dalam UU Kejagung, deponering perlu pertimbangan dari tiga instansi itu kan sudah menolak tapi kenapa masih dilakukan” tambah Sisno. (Purnono)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.