Jumat, 26 April 24

Jaksa Agung Belum Ambil Sikap Jika KPK Ajukan PK

Jaksa Agung Belum Ambil Sikap Jika KPK Ajukan PK

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan masih akan melihat mekanisme terlebih dahulu jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) demi keadilan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur didalam putusan SEMA nomor 4 tahun 2014.

“Kami akan lihat terlebih dahulu mekanisme pengajuannya seperti apa. Karena untuk PK biasanya kan yang mengajukan itu yang bersangkutan dalam hal ini KPK. Tapi kalau memang untuk hal ini harus melalui kejaksaan, kami akan lihat dulu mekanismenya,” ujar Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Namun, Kejagung belum bisa mengambil sikap, karena mekanismenya belum tahu seperti apa terhadap kasus praperadilan BG tersebut.

“Sekarang kami belum mau mengambil sikap terhadap hal ini. Jika ada mekanismenya, bisa saja. Tapi sekali lagi saat ini, Kejaksaan belum mau mengambil sikap. Kami lihat saja dulu seperti apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, langkah mengajukan PK atas putusan praperadilan diatur dalam SEMA nomor 4 tahun 2014 yang menyatakan putusan praperadilan bisa diupayakan ke tingkat PK dengan syarat putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.