
Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung HM Prasetyo membantah kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak arif dalam melaksanakan hukum dengan mengeluarkan sprindik beberapa kali pada suatu kasus.
“Yang tidak arif siapa. Kita justru melaksanakan hukum dengan terukur dan sangat arif. Sprindik dikeluarkan karena kita dikalahkan di praperadilan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Menurut dia, putusan praperadilan bukan akhir dari suatu proses hukum. “Seperti yang sering saya katakan, putusan praperadilan bukan akhir dari segalanya. Kalian bisa mengerti itu,” kata Prasetyo.
Dia pun mengatakan, ada kemungkinan akan duduk bersama Mahkamah Agung (MA) untuk membahas mengenai praperadilan.
“Nanti dilihat seperti apa. Tapi dalam konteks penegakan hukum memang perlu sinkronisasi,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, penegakan hukum itu berdasarkan fakta dan bukti. “Sementara jaksa itu satu, tidak dipisah-pisahkan. Kalau hakim saya ga tahu. Bahkan seorang ketua pun katanya tidak boleh intervensi,” katanya.
Menurut Prasetyo, tidak ada aturan praperadilan harus beberapa kali, yang perlu diatur justru bagaimana praperadilan dilihat dan diputuskan oleh para hakim.
“Karena sekian banyak putusan praperadilan yang memenangkan si pemohon, tersangka itu, tak ada satu pun yang pertimbangan hukumnya sama,” pungkasnya. (Purnomo)