Sabtu, 20 April 24

Jadi Tersangka, Laporan Novel Dibuat Sendiri Oleh Polisi ?

Jadi Tersangka, Laporan Novel Dibuat Sendiri Oleh Polisi ?

Jakarta, Obsessionnews – Pengacara M Isnur selaku kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap kejanggalan kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Novel lantaran dilaporkan sendiri Polisi terkait kasus dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

‎”Itu laporannya dibuat sendiri oleh Polisi bukan dari masyarakat,” ujar Isnur saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).

‎Setelah lama kasus ini dihentikan, kini Polisi kembali memperkarakan Novel dengan membuat surat perintah penyidikan lanjutan pada 12 Februari 2015. Isnur pun melihat kasus ini sangat ganjal dan cenderung dipaksakan. Sebab, Polisi melaporkan Novel telah menganiaya korban sampai meninggal. Padahal kata keluarga korban, mereka justru melindungi Novel.

Selain itu, kata Isnur pada saat kejadian penganiayaan dan penembakan, Novel ‎ tidak berada dilokasi. Ia diketahui baru empat hari menjabat sebagai Kaset Reskrim Bengkulu. Menurut keteranganya, justru di lokasi kejadian saat itu ada atasan Novel yakni Wakapolres dan Kabag Ops. Namun, anak buah Novel yang diduga tidak terlibat turut disidangkan dan diancam diberi sanksi.

Demi melindungi anak buahnya, Novel sempet diberi sanksi teguran dan ditahan 7 hari. Kasus ini terjadi pada tahun 2004. tahun 2012 kasus ini dimunculkan lagi, Polisi mencoba membawa Novel dari Gedung KPK tapi gagal. ‎Isnur menyebutkan Novel sengaja dikrimninalisasi karena menjadi salah satu penyidik KPK yang berhasil mengusut kasus korupsi Simolator SIM dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo.

“Ini sama saja bagian dari kriminalisasi, kasusnya rekayasa yang dibuat oleh Kepolisian,” katanya.

Untuk meredam konflik antara KPK dengan Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pernyataan, keinginan Polri untuk mengusut lagi kasus Novel dianggap kurang tepat. Maka sejak itu, penyidikan kasus Novel meredup dan hilang dari permukaan. Namun, dua tahun berlalu kini perkara Novel kembali dimunculkan dengan ‎kasus yang sama.

Kasus Novel saat ini juga tidak bisa dilepaskan dari penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Bagaimana tidak, Budi ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai calon Kapolri. Bermula dari kasus itu, Budi akhirnya gagal menjadi Kapolri. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.