Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan

Obsessionnews.com – KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka perkara korupsi. Penetapan tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada enam orang lain dengan alat bukti uang suap Rp10 miliar lebih.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, penetapan tersangka kepada tujuh orang termasuk Sahbirin merupakan hasil gelar perkara. Kecuali Sahbirin, enam diantaranya dikenakan status penahanan.
Baca juga: Orang Dekat Ditangkap, Kantor Sahbirin Noor Digeledah
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Mereka yang menyandang status tersangka yakni Sahbirin selaku Gubernur Kalsel, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Baca juga: Orang Kepercayaan Ditangkap, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam Bidikan KPK
Sedangkan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Ghufron menyebut, Sahbirin bakal dipanggil dalam waktu dekat terkait dengan penyidikan perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujarnya.
Total lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/Erwin)