Rabu, 22 Maret 23

Jadi Pejabat, SBY dan Bill Clinton Juga Seniman

Jadi Pejabat, SBY dan Bill Clinton Juga Seniman

Jakarta – Pro kontar terhadap aturan baru yang melarang anggota DPR untuk merangkap jadi artis atau bintang iklan atau ‘profesi’ selebritis lainnya mengundang pro kontra. Maklum, DPR sebagai wakil rakyat dengan status pejabat negara yang dibayar dengan uang rakyat, kok ya masih cari duit nyambi (merangkap) jadi selebritis komersial?

Pihak yang tak setuju dengan pelarangan tersebut,  malah mengait-kaitkan profesi pejabat negara yang masih getol ‘ngartis’.  Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Ruhut Sitompul yang menentang atruan tersebut. Ia menyebut Presiden AS Bill Clinton juga sering memainkan saksofon di setiap kunjungannya, serta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang seorang seniman dan pencipta lagu. Ini menandakan, seniman itu bukan hobi tetapi, kata Ruhut,  sebuah bentuk hobi yang harus disalurkan.

“Pak SBY terbukti mengarang lagu sukses selama dua periode, Mantan Presiden AS Ronald Reagan juga seorang seniman dan Eks Presiden AS Bill Clinton dimana sering sekali diundang main alat musik saksofon,“ bongkar Ruhut kepada Obsessionnews, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Secara terus terang, Ruhut menyatakan tidak setuju jika peraturan itu diterapkan di lingkungan parlemen, karena menurutnya, itu sama saja memasung hak asasi manusia. “Ini fakta (Bill Clinton dan SBY), jadi jangan ini dijadikan kerjaan baru, kerjalah sekarang,“ kilah Si Poltak “Raja Minyak” ini.

Ruhut pun mengaku tak habis pikir, jangan-jangan bisa jadi siapa yang membuat peraturan tersebut takut kalah, karena kalau terkenal biaya kampanye bisa murah.

Mestinya juga, lanjut Ruhut, mereka di DPR jangan takut kalah dengan dengan public figure, seperti melihat selebriti seolah-olah dikejar-kejar bayang-bayang sendiri, kalau mau terkenal, kerja sendiri dan kerja untuk rakyat.

Ia juga berterimakasih dalam rapat kemarin ketika membahas Rancangan peraturan tersebut ada yang interupsi dan akhirnya ditunda.

Rancangan Peraturan DPR RI pasal 12 ayat (2) tentang Kode Etik berbunyi, “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota”. (Popi Rahim)

Related posts