Selasa, 23 April 24

Jadi Ormas Terlarang, FPI Bakal Bawa Masalah Ini ke PTUN

Jadi Ormas Terlarang, FPI Bakal Bawa Masalah Ini ke PTUN
* Laskar Front Pembela Islam (FPI). (Foto: Edwin B/Obsessionnews)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah telah menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik di pusat maupun di daerah.

Menanggapi hal itu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait ditetapkannya FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.

Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo menyampaikan, Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Oleh karena itu, Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak masalah.  Kita gugat secara hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan begitu, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

Mahfud menyebutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.