Kamis, 28 September 23

Jadi Korban Anak Menteri, Office Boy Divonis Ringan

Jadi Korban Anak Menteri, Office Boy Divonis Ringan

Jakarta – Hendra Saputra mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Hendra merasa dirinya sebagai korban Riefan Afrian yang tidak lain merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM, Syariefudin Hasan.

Hendra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2012.

Hendra terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 pada dakwaan primair UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya Alhamdulilah mudah-mudahan ini putusan hakim yang terbaik,” ujar Hendra usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Raut wajah Hendra tampak berkaca-kaca usai Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengetok palu. Ekspresi ini sebagai ungkapan rasa kegembiraan karena dalam waktu yang tidak lama lagi dia akan menghirup udara bebas. Hakim akan mengurangi masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan.

Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy PT Rifuel secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya akte pendirian PT Imaji Media, persyaratan lelang, surat kontrak perjanjian, dokumen surat kuasa, tandatangan lembar akad kredit dan surat tagihan pembayaran
kedua atas pekerjaan proyek.

“Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra,” ujar hakim Nani.

Meski demikian, hakim menilai Hendra tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya Riefan dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.

“Tidak ada alat bukti terdakwa memperoleh sesuatu baik berupa uang, sedangkan uang Rp 19 juta merupakan bonus perusahaan,” ujar hakim Nani. (Has)

 

Related posts