
Jakarta – Istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesnawati kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya pada saat menjabat sebagai Menteri ESDM tahun 2011-2013.
Seusai menjalani pemeriksaan, Triesnawati mengaku ditanya mengenai Dana Oprasional Menteri (DOM) yang dikumpulkan oleh Jero untuk pencitraan dan juga untuk kepentingan keluarganya. Namun, saat ditanya mengenai hal itu, ia membantah telah mengunakan dana DOM untuk kepentingan dirinya dan keluarga.
“Nggak pernah, nggak ada itu,” ujarnya, Selasa (17/9/2014).
Selebihnya anggota DPR itu tidak mau menjawab lagi pertanyaan awak media. Jika ada yang kurang jelas Triesnwati meminta untuk menanyakan langsung kepada KPK, karena informasi mengenai hal itu sudah ia sampaikan kepada penyidik.
“Mudah-mudahan itu nanti berguna untuk pemeriksaan dan status hukum suami saya,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Triesnawati, sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengusutan aliran dana dari kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Menurutnya, bisa saja Tresnawati ikut menikmati atau menyembunyikan aliran DOM dan juga uang pemerasan yang diperoleh suaminya.
“Bisa saja ditanyakan (penyidik) berkaitan dengan dugaan pemberian atau dana yang mengalir ke istrinya berkaitan dengan memaksa itu,” kata Johan.
Johan menganggap pemeriksaan Triesna sebagai saksi dalam kasus tersebut penting karena ada keterangan yang perlu diklarifikasi. Untuk mengungkap kasus ini, KPK tidak keberatan apabila Triesna enggan dijadikan saksi.
“Kalau tidak ingin memberikan keterangan tentu haknya saksi. KPK tidak mengejar pengakuan, yang dicari adalah bukti-bukti,” tuturnya.
Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
KPK menduga pemerasan itu dilakukan oleh saat pertama kali ia menjabat sebagai Menteri ESDM tahun 2011 hingga 2013. Dari kurun waktu tersebut, total uang yang diperoleh Jero d mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di depan Presiden SBY. (Abn)