Jumat, 26 April 24

Islah Terbatas Partai Golkar Akan Diatur Dalam PKPU

Islah Terbatas Partai Golkar Akan Diatur Dalam PKPU

Jakarta, Obsessionnews – Untuk memastikan Partai Golkar bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember dua kubu antara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat melakukan Islah terbatas.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Ade Komaruddin mengatakan Islah tersebut mengatur mengenai siapa kubu yang akan tanda tangan untuk mengusung kader Golkar agar mengikuti Pilkada‎.
‎Dimana dalam Islah sebelumnya, poin ini belum mencapai kesepakatan antar kedua kubu.

Menurut Ade, untuk menentukan siapa kader yang layak untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Kader tersebut harus mendapat restu dari kedua kubu. Namun jika tidak akan ditentukan berdasarkan survei. Bila, kader tersebut memiliki elektabilitas dan popularitas yang tinggi, maka akan disetujui dua kubu untuk dicalonkan.

‎”Nanti ada satu pola yang bisa dijadikan solusi kedua belah pihak untuk bisa ikut Pilkada, melalui islah terbatas. Kalau yang sudah sama tidak perlu disurvei lagi,” ujar Ade saat ditemui dikediamanya, di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Buka puasa bersama di rumah Ade Komaruddin.
Buka puasa bersama di rumah Ade Komaruddin.

Nantinya, konsep Islah itu akan dibawa dalam rapat terbatas anggota DPR melalui Komisi II dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu siang (8/7/2015) di Gedung DPR, untuk dimasukan dalam Peraturan KPU (PKPU).

‎”Jadi esok hari akan ada rapat terbatas anggota dewan dengan Komisi II dan Bawaslu, untuk memastikan dua Parpol mengikuti Pilkada,” jelasnya.

Dua parpol tersebut adalah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sama halnya dengan Golkar, PPP juga terpecah menjadi dua kubu, antara kubu Romahurmuzy dengan kubu Djan Faridz. ‎Ade pun berkeyakinan, PPP tetap bisa mengikuti Pilkada dengan adanya PKPU yang baru. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.