Sabtu, 9 Desember 23

Irjen Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana

Irjen Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana

Hasan S

Jakarta -Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Dia akan menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

“Ini hanya baca dakwaan, kita hanya mendengar saja, duduk manis,” kata pengacara Djoko, Tommy Sihotang saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2013).

Sidang perdana ini akan digelar pada pukul 12.00WIB  dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara Djoko akan diketuai Suhartoyo, dan beranggotakan Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, dan Ugo.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM. Selain Djoko, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.