Senin, 25 September 23

Irjen Djoko Santoso Memperkaya Diri Senilai Rp32 Miliar

Irjen Djoko Santoso Memperkaya Diri Senilai Rp32 Miliar

Hasan S

Jakarta-: Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo menjalani sidang perdana di pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2013). Djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 32 M dari anggaran proyek Simulator SIM sebesar Rp 196,8.

“Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 32 M,” ujar Jaksa KPK KMS Roni ketika membacakan surat dakwaan.

Jenderal bintang dua itu juga melakukan upaya memperkaya orang lain dalam hal ini mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang dan juga untuk Primkopol Polri. Nilai uang yang diterima pihak-pihak tersebut di atas mencapai Rp 112 miliar. “Sehingga upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain ini merugikan keuangan negara Rp 144,9 miliar atau setidak-tidaknya 121 miliar,” kata Jaksa Ronny.

Kerugian negara itu terjadi akibat mark-up besar-besaran yang dilakukan terdakwa. Cara pertama, lanjut Ronny, Budi Susanto selaku pemilik PT CMMA, perusahaan yang menggarap proyek tersebut, memasukkan suatu komponen dalam biaya pengerjaan. Namun komponen tersebut tidak ada di dalam alat simulator SIM yang dimaksud. “Kedua, dengan menghitung dua kali suatu komponen yang ada di dalam simulator,” kata Jaksa Roni.

Modus ketiga, Budi yang melakukan mark up dengan telah disetujui Djoko Susilo, menaikkan harga sejumlah komponen yang ada di dalam simulator. “Hal tersebut bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” tutur Roni.

Dalam Tahap tender proyek pengadaan simulator SIM R2 dan R4 ternyata diduga telah diatur sedemikian rupa agar pemenangnya adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang dimiliki oleh Budi Susanto. Jauh sebelum tender ini dilakukan, pembicaraan mengenai proyek Simulator sudah dibicarakan. November 2010, dibentuklah panitia proyek ini yang diketuai Teddy Rusmawan. Sebuah tim pergi ke Singapura melihat driving simulation negara tersebut.

Saat proyek ini digelar, ada tujuh perusahaan masuk sebagai peserta tender. Namun setiap perusahaan itu dibuat tidak memiliki kelengkapan administrasi sehingga dengan sendirinya gagal memenangkan tender. “(Perusahaan lain) dibuat tidak lengkap administrasinya,” ungkap Roni.

Di dalam dakwaannya, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah diatur untuk mengalah. Tujuannya agar PT CMMA jadi pemenang. “Sudah dikondisikan agar perusahaan Budi Susanto yang memasukkan penawaran,” papar Roni. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.