Jakarta, Obsessionnews – Belum mundurnya Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani dari keanggotaan di DPR menjadi sorotan berbagai pihak. Banyak pihak yang mengkritik kedua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberi contoh yang tak baik, yakni merangkap jabatan di eksekutif dan legislatif. (Baca: Tjahjo Kumolo, ‘Anak Kos’ yang Ikut Membesarkan PDIP)
Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2014. Kemudian mereka terpilih menjadi menteri dan dilantik pada 26 Oktober 2014. Tjahjo menjadi Menteri Dalam Negeri, sedangkan Puan menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (Baca: Puan Maharani Diusulkan Dikeluarkan dari Kabinet)
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Irgan Chairul Mahfiz mengkritik status ganda Tjahjo dan Puan di eksekutif dan legislatif. Semestinya mereka mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Irgan mengatakan sepatutnya harus segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Tjahjo dan puteri Megawati Soekarnoputeri tersebut, karena sudah tujuh bulan mereka masih tercatat sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai menteri.
“Merangkap jabatan eksekutif dan legislatif tidak dibenarkan dalam Undang-undang (UU). Apa yang mereka lakukan itu tidak pantas dan menutup peluang kader partai berikutnya yang seharusnya bisa melaksanakan tugas sebagai anggota parlemen,” kata Irgan ketika dihubungi obsessionnews.com Sabtu (16/5/2015).
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut juga merupakan kerugian bagi PDI-P karena berkurangnya perwakilan partai dari daerah pemilihan (dapil) mereka.
“Negara mengeluarkan pengeluaran lebih akibat mereka masih tercatat sebagai anggota dewan. Maka pimpinan DPR dan Sekjen DPR segera menghubungi parpol yang bersangkutan untuk segera dilaksanakan PAW,” tandasnya. (Arif RH)