Rabu, 24 April 24

Pramugara pun Jadi Penyelundup Narkoba

Pramugara pun Jadi Penyelundup Narkoba
* Malindo Air.

Tidak hanya kalangan khusus yang terlibat jaringan pengedar narkoba, ternyata pramugara pun menjadi penyelundup narkoba. Kini seorang pramugara pesawat Mandala Air kedapatan menyelundupkan narkoba.

Kepolisian Australia menyatakan telah membongkar jaringan “sangat terorganisir” yang dituduh menggunakan seorang pramugara untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Australia.

Sindikat Vietnam yang berbasis di Melbourne, menurut Kepolisian Australia, telah beroperasi setidaknya selama lima tahun terakhir.

Mereka disebut telah mengimpor narkoba secara ilegal dari Malaysia dengan nilai setidaknya A$20 juta (Rp203 miliar). Narkoba yang diselundupkan mencakup heroin dan methamphetamine

Sindikat ini terbongkar setelah sebanyak delapan orang, termasuk pegawai Malindo Air, ditangkap di Melbourne pekan lalu.

Empat pria dan empat perempuan yang berusia antara 26 hingga 48 tahun didakwa dengan pelanggaran penyelundupan narkoba. Tidak disebutkan kewarganegaraan kedelapan individu tersebut.

“Awak kabin digunakan sebagai kurir narkoba. Kurir-kurir ini memasuki Australia, utamanya melalui Melbourne dan Sydney,” kata Asisten Komisioner Kepolisian Australia, Tess Walsh, seperti dilansir bbc.com, Kamis (17/1/2019).

Kepolisian belakangan mengonfirmasi bahwa hanya satu pramugara yang didakwa. Dia dituduh membawa narkoba di tubuhnya dan kopernya.

Sejauh ini, Malindo Air yang berbasis di Malaysia belum menanggapi tuduhan itu secara publik.

“Staf maskapai tidak berada di atas hukum. Mereka juga mendapat intervensi di perbatasan seperti semua orang,” kata perwakilan Dinas Penjaga Perbatasan Australia.

Kedelapan orang yang ditahan akan menghadapi persidangan di Melbourne pada Mei mendatang. Malindo Air telah dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Sebelumnya, seorang perempuan Australia, Maria Elvira Pinto Expost, telah divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba jenis crystal methamphetamine atau sabu-sabu seberat 1,1 kg.

Maria Elvira Pinto Exposto, 54, ditangkap di Bandara Kuala Lumpur pada tahun 2014 setelah didapati membawa 1,1 crystal methamphetamine atau sabu-sabu.

Nenek dari tiga cucu itu sebenarnya dibebaskan dari semua dakwaan pada Desember 2017, tetapi keputusan pengadilan dibatalkan setelah jaksa penuntut mengajukan banding. Berdasarkan hukum Malaysia, pelaku perdagangan narkoba dijatuhi hukuman gantung.

Exposto ditangkap pada Desember 2014 ketika sedang transit di Kuala Lumpur dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne.

Namun, setelah berada di penjara selama tiga tahun, ia pada bulan Desember 2017 dinyatakan tidak bersalah dalam perkara penyeludupan narkoba. Pengadilan Tinggi menerima argumen pengacara Exposto bahwa kliennya sama sekali tidak menyadari ada narkoba di dalam kopernya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.