Kamis, 25 April 24

Inpres Pemberantasan Korupsi Rugikan KPK, Untungkan Koruptor

Inpres Pemberantasan Korupsi Rugikan KPK, Untungkan Koruptor

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai draf Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi yang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo sangat merugikan KPK dan menguntungkan koruptor. Sebab, Inpres tersebut bersebrangan dengan UU KPK.

“Inpres ini bertolak belakang dengan UU KPK, apa serius akan tetap dikeluarkan?” tandas Busyro saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).

Menurut Busyro‎  dalam UU KPK sudah jelas disebutkan bahwa KPK tidak hanya memiliki tugas melakukan pencegahan, tapi juga penindakan serta koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum yang lain. Namun, dengan adanya Inpres tersebut kata dia, ruang gerak KPK semakin sempit karena ada pembatasan.

Untuk itu, Busyro ‎meminta agar Presiden Jokowi mencabut kembali draf Inpres pemberantasan korupsi. Mestinya kata dia, Jokowi mendukung dan memperkuat KPK jika benar-benar pro dengan pemberantasan korupsi. Pasalnya, cara koruptor saat ini semakin cangih untuk menggerus sumber kekayaan Indonesia diberbagai sektor.

“Perekonomian kita ini sudah sangat sistemik digasak oleh koruptor,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan juga menyesalkan langkah Jokowi yang akan menerbitkan Inpres. Menurutnya, keputusan itu jelas akan melemahkan KPK. Sebab, salah satu intruksi dari Inpres tersebut memerintahkan agar KPK fokus pada pencegahan bukan penindakan.

‎”Padahal kan jelas di UU, KPK punya tugas melakukan penindasan. Apa Jokowi tidak paham,” katanya.

Ade menjelaskan, pencegahan dan penindasan sudah menjadi satu kesatuan dari tugas KPK yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Pencegahan penting, agar masyarakat paham bahayanya kejahatan korupsi serta menghindari masyarakat agar tidak melakukan korupsi. Sedangkan penindakan fungsinya, untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

“Nanti jangan sampai ada anggapan aktor pelemahan KPK adalah Jokowi,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan, Inpres ini sebenarnya untuk menguatkan lembaga penegakan hukum tidak hanya KPK, tapi juga Kejaksaan Agung dan juga Kepolisian. Inpres itu kurang lebih memerintahkan agar KPK melakukan kerjasama dengan kedua lembaga tersebut.

Menurut Andi,‎ Jokowi berharap pencegahan korupsi diupayakan menjadi 70-75 persen, dari pada harus melakukan upaya penindakan. Tujuannya agar, instansi penegak hukum bisa cepat mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran administrasi untuk menyalahgunakan uang negara. Dan rencananya Inpres akan terbit pekan depan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.