Senin, 11 Desember 23

Inilah Profil Singkat 9 Hakim MK

Inilah Profil Singkat 9 Hakim MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Salah satu tugas dan fungsi MK adalah mengadili sengketa Pemilu yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

‎Kewenangan MK sendiri dilindungi oleh langsung oleh UUD 1945. Semenjak didirikan pada 15 Oktober 2003, MK sudah banyak menangani senkete pemilu, baik Pilkada, Pilgub, maupun Pilpres. MK dipercaya sebagai benteng terakhir bagi para politisi untuk mencari keadilan.

Kini MK kembali diramaikan dengan dengan laporan gugatan hasil pemilu presiden 2014 yang diajukan oleh tim hukum ‎Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Mereka menolak hasil yang telah ditetapkan KPU, menyoal perolehan angka yang dinilai tak benar (direkayasa selama proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat).

Selain itu, mereka juga menyoalkan adanya jutaan pemilih siluman yang dimobilisasi oleh pihak-pihak dengan memanfaatkan ketentuan diperbolehkannya KTP/paspor/identitas lain untuk mencoblos. Bahkan, orang yang sudah mati disebut ikut dimobilisasi suaranya dalam Pilpres 2014. Mereka menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif selama Pilpres 2014.

Nasib 133.574.277 ‎ juta rakyat Indonesia yang sudah mengunakan hak suaranya saat ini berada ditangan 9 hakim MK, yang punya tugas menyelesaikan sengketa Pemilu dengan jujur dan adil, bebas dari intervensi partai politik, serta bersifat independen.

Namun apakah kredibilitas MK saat ini masih bisa dipercaya oleh masyarakat. Mengingat, lembaga tertinggi negara ini namanya sudah tercoreng dengan kelakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah ditahan oleh KPK karena terserah kasus suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di berbagai daerah.

Terlepas dari itu, berikut profil singkat 9 hakim MK yang saat ini bertugas menyelesaikan sengketa pilpres 2014. Diketahui, dua dari hakim MK pernah bergabung dalam partai politik yang kini mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

1. Hamdan Zoe‎lva
Pria kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat, 21 Juli 1962 ini, menjabat sebagai Ketua MK periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang terlibat kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten. ‎Ia juga tercatat pernah aktif menjadi pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam dunia politik, ia aktif di PBB (1998-2010) dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PBB dan Wakil Badan Kehormatan PBB. Pada tahun 1999-2004, ia menjadi anggota DPR dan menjadi anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR Perubahan UUD 1945

Namun, ia menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2010 sudah melepaskan diri dari ikatan partai politik, dan masuk dari unsur pemerintah. Semenjak penyelesaian pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Univeritas Hasanuddin, Makassar, Hamdan memulai kariernya sebagai dosen.

Kemudian kuliah melanjutkan kuliah master hukum di Universitas Padjadjaran Bandung, dan hihrah ke Jakarta dengan bekerja sebagai advokat di kantor OC Kaligis and Associates. Kariernya sebagai advokat terus berkembang hingga akhirnya ia membuka kantor pengacara bersama rekan-rekannya.

2. Arief Hidayat
Arief Hidayat adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, ia ditunjuk sebagai hakim konstitusi atas usulan DPR untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya per 1 pada April 2013. Sebelum menjadi hakim, Arief pernah bekerja menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

3. Ahmad Fadli Sumadi
Ahmad Fadli termasuk salah satu hakim konstitusi yang sudah cukup lama bekerja di MK. Ia awalnya adalah seorang paniter yang bertugas mengurusi segala administrasi perkara dan penyelenggaran sidang hakim-hakim konstitusi sejak MK didirikan hingga tahun 2008.

Selain itu, ia juga pernah menjadi pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MK ketika Sekjen MK pertama Oka Mahendra mengundurkan diri. Namun ia kembali menekuni kariernya sebagai hakim dan sempat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mulai dari tahun 2008 hingga 2010., hingga akhirnya kini menjabat sebagai hakim MK melalui unsur Mahkamah Agung.

4. Patrialis Akbar
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat 31 Oktober 2958 ini adalah hakim konstitusi yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ‎ melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Namun pengangkatan Patrialis memicu pro dan kontra, pasalnya, keputusan presiden itu akhirnya di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.

Gugatan itu berhasil, Keppres tersebut dibatalkan oleh PTUN, tetapi pembatalan itu dianulis oleh Pengadilan Tinggi TUN. Hingga saat ini, gugatan tersebut sebagai hakim MK masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Patrialis juga pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN, ia kemudian diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM dalam kabinet Indonesia bersatu jilid II, oleh Presiden SBY. Namun, tidak berapa lama akhirnya diganti oleh Amir Syamsuddin.

5. Wahiduddin Adams
‎Wahiduddin adalah termasuk orang yang belum lama menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia mulai aktif masuk menjadi hakim MK tahun 2013. Sebelumnya ia bekerjaPelaksana Tugas Direktur Harmonisasi Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM.

Pengalamannya dalam dunia hukum dan peradilan sudah sering ia dapatkan ketika berhadapan dengan sengketa hukum di MK mewakili Kementerian Hukum dan HAM. ‎Saat DPR membuka pendaftaran sebagai calon hakim konstitusi, menggantikan Akil Mochtar dan Harjono ia mendaftarkan diri dan terpilih.

6. Maria Farida Indrati
Lahir di Kota Surakarta Jawa Tengah, 14 Juni 1949, ia adalah hakim konstitusi perempuan pertama dalam sejarah MK yang mulai menjabat sejak 2008-2013. Sebelum menjabat ia adalah Guru Besar Universitas Indonesia dalam ilmu perundang-undangan.

Selain itu, ia pernah ‎juga menjabat Ketua Bidang Perundang-Undangan dan sebagai Ketua Komisi Perundang-Undangan pada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sejak tahun 1999, Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras pada Komisi Konstitusi MPR.

7. Anwar Usman
Pria asal Bima Nusa Tenggara Barat ini, sempat mengawali karirnya dengan menjadi guru honorer di SD Kalibaru Jakarta dan melanjutkan lagi pendidikan S 1 di Universitas Islam Jakarta dengan mengambil jurusn hukum Islam.

Sejak awal dirinya menyadari karier hukum tertinggi adalah menjabat sebagai hakim konstitusi. Hal itu, ternyata berujung pada kenyataan, tahun 2011 ia ditunjuk oleh Mahkamah Agung untuk menjadi hakim MK.

Pasalnya selain pernah menjabat sebagai guru honorer, ia juga beberapa kali menduduki jabatan struktural di lingkungan MA (1985-2011). Ia pernah menjadi asisten hakim agung, Kepala Biro Kepegawaian MA, hakim di PT DKI Jakarta, serta terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA.

8. Aswanto
Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Aswanto menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Selain berkecimpung di dunia akademik, Aswanto juga pernah terlibat sebagai penyelenggara pemilu dengan menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004), pernah pula menjadi Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan (2007), serta Ketua Tim Seleksi rekrutmen Panwas Pemilihan Gubernus Sulses (2012). Pada tahun 2013, pasca MK diguncang skandal suap yang melibatkan ketuanya (Akil Mochtar), Aswanto dimintai Hamdan Zoelva untuk bergabung dalam Tim Seleksi Dewan Etik MK.

9. Muhammad Alim
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Alim adalah hakim pada pengadilan umum yang merintis kariernya di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang selama lima tahun dan diangkat menjadi hakim dengan wilayah penempatan di Pengadilan Negeri Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia hidup berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain untuk menjalani panggilan tugas, mulai dari Poso, Wamena, Surabaya, Jambi, Jakarta, Kendari, hingga terakhir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tahun 2008,Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan-ketika itu-mengusulkannya sebagai hakim konstitusi dan terus bekerja hingga saat ini. Oleh koleganya, seperti pernah diungkapkan mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan Mahfud MD, Alim dikenal sebagai orang yang sangat lurus. Bahkan, dia dijuluki sebagai “adiknya malaikat”.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.