Selasa, 23 April 24

Inilah Profil Jaksa Penuntut Ahok

Inilah Profil Jaksa Penuntut Ahok
* Ali Mukartono.

Jakarta, Obsessionnews.com – Peradilan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) masih terus bergulir.

Dari pengadilan tersebut, Selasa (20/12/2016), banyak yang menilai Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, telah menyampaikan dakwaan terhadap Ahok dengan baik.

Dalam dakwaannya, Ali Mukartono menilai penyitiran terhadap surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 termasuk bentuk penodaan agama. Perbuatan itu diatur dan bisa dijerat Pasal 156 a KUHP.

JPU juga menilai Ahok membawa-bawa kutipan ayat suci dalam proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Padahal, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu itu, Ahok tidak sedang dalam kampanye meski sudah ditetapkan sebagai calon gubernur.

Ali mengatakan, ketika terdakwa memasukkan kalimat yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, kandungan surat Al-Maidah yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani adalah sebuah kebohongan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Berikut tentang Ali Mukartono dan beberapa prestasinya

Ali Mukartono adalah Ketua JPU yang menangani kasus Ahok. Sebelum menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung, Ali Mukartono pernah bertugas di sejumlah Kejari diantaranya, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Bekasi. Selain itu, jaksa kelahiran Demak, Jawa Tengah itu juga pernah bertugas di Kejati di antaranya, DKI Jakarta, Jawa tengah dan Bengkulu.

Ali Mukartono adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.

Kala itu, Ali ditugaskan Kejaksaan menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Nama Ali Murtono mencuat kembali pada 2011 ketika diajukan Kejaksaan Agung untuk menjadi Direktur Penuntutan KPK. Ali diajukan untuk menggantikan Ferry Wibisono, direktur sebelumnya. Nama Ali menjadi sorotan mengingat ia pernah menjadi jaksa dalam kasus Cicak vs Buaya. Pada akhirnya, Ali gagal duduk sebagai Direktur Penuntutan KPK.

Seperti diketahui, Ali merupakan Ketua JPU yang menbacakan dakwaan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Berikut surat dakwaan yang dibacakan Ali terhadap Ahok

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk keadilan, Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

I Identitas Terdakwa.

Nama lengkap Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempat lahir Mangar, Kabupaten Belitung Timur. Usia 50 tahun. Tanggal lahir 29 Juni 1966. Jenis kelamin laki-laki. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Jalan Pantai Mutiara Blok C, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Agama Kristen. Pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Pendidikan S2 magister manajemen.

II Penahanan. Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan, oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.

III Dakwaan Pertama bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan Surah Al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebagai berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan pernyataan ini, seolah-olah surah Al-Maidah ayat 51 telah digunakan orang lain untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surah Al-Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurut terdakwa kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam memilih kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada Al-Maidah 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah Al-Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim”. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, kedua bahwa terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa, 27 September 2016 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi oleh anggota DPRD DKI, Bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kelautan, perikanan dan ketahanan pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan tersebut, terdakwa sudah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017, bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta dengan mengaitkan surah Al Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebaga berikut:

“Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jd cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kl enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke”.

Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran kitab suci bagi umat Islam tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin kepada masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta, karena menurut terdakwa, kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam pemilihan kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa dalam pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin non-Muslim yang antara lain mengacu pada Al-Maidah 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa.

Bahwa Surah Al-Maidah 51 yang merupakan bagian Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan Departemen atau Kementerian Agama, bahwa “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi orang-orang yang zalim”. Di mana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik bagi pemahamannya maupun dalam penerapannya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama yang diiikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jakarta 01 Desember 2016

Penuntut Umum Ali Mukartono

Seperti diketahui pula, pada Selasa (20/12) Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (nota keberatan) Ahok dalam sidang kedua kasus penistaan agama.

Rencananya sidang akan akan dilanjutkan pekan depan, 27 Desember 2016 dengan agenda putusan sela. Putusan sela yaitu dimana hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.