Jumat, 19 April 24

Inilah Poin Keputusan Bersama Pengajuan Permohonan PK

Inilah Poin Keputusan Bersama Pengajuan Permohonan PK

Jakarta – Usai rapat tertutup membahas tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum HAM) yang dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menghasilkan beberapa poin.

Menkum HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan poin-poin keputusan bersama tentang pengajuan permohonan PK sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

“Yang pertama, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Yasonna pada konfrensi persnya di gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).

Kedua, lanjut Yasonna, Menindaklanjuti putusan MK no 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novom, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK. Karena putusan MK kan memperbolehkan lebih dari dua kali (pk). Jadi disitu ada diuji pasal 28c.

“Jadi novumnya yang berkekuatan dengan novum itu. Pembatasan waktu bagaimana. itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP,” jelasnya.

Yang ketiga, masih kata dia, sebelum ada ketentuan pelaksaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK no 34/PUU XI/2013 tertanggal 6 maret2013. Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU.

“UU kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP. Jadi itu tiga putusan mudah-mudahan kita sepakat bahwa tidak ada perbedaan pendapat selama ini,” katanya.

“Paling tidak antar lembaga dan beberapa kelompok-kelompok yang juga pengamat kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek,” pungkasnya. (Pur)

Related posts