Jumat, 19 April 24

Inikah Modus Kartel, Sindikat dan Mafia Kuasai Negara?

Inikah Modus Kartel, Sindikat dan Mafia Kuasai Negara?

Jakarta – Selain sektor migas, jika mau mengenal bagaimana mafia dan sindikat menguasai negara, belajarlah dari kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini lahir karena mandat Undang Undang Bank Indonesia (UU BI), ditetapkan melalui UU No 21 Tahun 2011, namun memiliki kedudukan yang setara dengan BI.

“Lembaga ini bersifat independen/otonom, bebas dari interpensi puhak manapun dalam negara, baik itu pemerintah maupun DPR,” ungkap Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti senior  The Institute For Global Justice (IGJ) kepada Obsession News, Rabu (17/9/2014).

“Lembaga ini memegang trias politika dalam satu genggaman. Lembaga ini dapat membuat regulasi sendiri, mengawasi regulasi yang dibuatnya, menjatuhkan sangsi atas pelanggaran regulasi yang dibuatnya. Lembaga superbody ini berwenang atas urusan keuangan, perbankkan, pasar modal, asuransi dan BPJS,” tambahnya.

Bahkan, menurut dia, lembaga tersebut dapat memungut anggaran dari institusi keuangan yang diawasinya tanpa menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan negara. “Anggaran OJK dari pungutan sangat besar, karena lembaga ini memungut anggaran 0.04 % dari total asset lembaga keuangan yang diawasinya yang nilainya mencapai Rp12 ribu – Rp 13 ribu triliun,” tandasnya.

Ia mempertanyakan, bagaimana lembaga mengawasi lembaga yang membayarnya? “jeruk makan jeruk”. Kehadiran lembaga ini adalah contoh bagaimana negara disingkirkan begitu saja dari pengaturan masalah keuangan, atas nama sebagai independensi/otonomi.

“Pertanyaannya “bukankah perbankan, keuangan, Asuransi, pasar modal dan BPJS” padahal cabang cabang produksi tersebut bersifat strategis dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak?” sambungnya.

Mengapa negara disingkirkan? Lalu apa sebenarnya lembaga OJK ini? Salamuddin menjelaskan, OJK jika merujuk pada asal lembaga ini yakni Inggris dikatakan sebagai Non-Governmental, atau bukan pemerintah. “Independensi/otonomi OJK adalah berarti tidak adanya peran negara dalam sector keuangan. Ini juga berarti bahwa sektor keuangan dijadikan ladang eksploitasi bagi keuntungan kartel, sindikat, dan mafia,” tandasnya. (Ars)

 

Related posts