Kamis, 25 April 24

Inilah Lima Kesepakatan yang Sudah Diteken KIH dan KMP

Inilah Lima Kesepakatan yang Sudah Diteken KIH dan KMP

Jakarta – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah sepakat untuk berdamai untuk mengakhiri konflik di DPR. Kedua belah pihak bahkan pada hari ini, Senin (17/11/2014), sudah menandatangani perjanjian yang berisi lima poin kesepakatan ‎terkait revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung menjelaskan lima poin tersebut. Pertama, ‎DPR akan mengelar rapat legeslasi untuk membahas mengenai revisi UUMD3 Nomor 17 tahun 2014 yang ditargetkan akan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014.

Pasal yang akan direvisi yakni pasal 74 ayat 3,4,5 dan 6. Menurutnya dalam pasal tersebut yang mengatur mengenai hak interpelasi hak angket dan hak bertanya akan dihapus. Pasalnya ketentuan itu sudah diatur dalam pasal lainya yakni pasal 164 sampai pasal 227. “‎Maka pasal itu dihilangkan dengan pasal 98 ayat 7,8,9,” ujar Pramono di DPR.

Kedua menurut Pram, berkaitan dengan penyelesaian di lapangan. Kedua belah pihak sudah sepakat dalam penyelesaiannya sudah tidak ada lagi akan yang diperdebatkan. Semuanya harus mengedepankan kepentingan bangsa dan menghilangkan egonya masing-masing.

Ketiga,  berkaitan dengan pembagian ataupun hal yang berkaitan dengan pimpinan alat kelengkapan dewan. Dalam kesepakatan ini KIH secara profesionallitas akan mendapat 21 pimpinan dewan “Sisanya akan diserahkan ke teman-teman wakil koalisi merah putih,” terangnya.

Keempat, kata Pram, dengan adanya penyelesaian ini, Pram memastikan tidak ada lagi istilah Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR. Menurutnya, DPR hanya ada satu yakni DPR Republik Indonesia. Sedangkan Kelima, kata Pram, siap untuk bekerja melayani masyarakat. (Abn)

 

Related posts