Rabu, 24 April 24

Inilah Kelemahan Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Inilah Kelemahan Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Jakarta, Obsessionnews – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menganalisis Putusan Praperadilan terhadap Budi Gunawan yang telah dibacakan oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Putusan tersebut pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Budi Gunawan.

Meski demikian, menurut Miko, patut dicermati bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut, yaitu:

Pertama, Hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan tersebut. Dalil-dalil yang dipertimbangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana. Hal yang mana seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan.

“Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan ini. Hakim Sarpin Rizaldi seharusnya memahami bahwa persidangan ini adalah persidangan Praperadilan dan bukan pokok perkara,” jelasnya.

Kedua, lanjut dia, Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap objek Praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP. Namun di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum.

Oleh karena itu, tegas Miko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. “Peninjauan Kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Peneliti PSHK.

Namun, menurutnya, dengan dasar yang sama seperti hakim memperluas objek praperadilan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan ini, maka KPK seharusnya juga dapat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. “Apalagi Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan,” jelasnya. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.