Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Inilah Hak Pensiun yang Didapat Presiden

Inilah Hak Pensiun yang Didapat Presiden

Jakarta –  Tidak sampai satu bulan lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dan Wakil Presiden Boediono akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara. ‎Lantas apa saja hak-hak yang diperoleh oleh presiden dan wakil presiden setelah pensiun?

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 1978‎ tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Hak Keuangan atau Administratif bekas Presiden dan Wakil Presiden, bisa sedikit menggambarkan berapa dan apa saja yang didapat oleh presiden dan wakilnya baik pada saat masih menjabat sebagai kepala negara maupun sesudahnya.

‎Dalam BAB II, Pasal 2 ayat 1 disebutkan gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan ayat 2 ‎disebutkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selain gaji pokok, sama halnya dengan pejabat negara yang lain, dalam ayat 3 kepada Presiden dan Wakil Presiden juga  diberikan tunjangan jabatan. Tunjangan yang dimaksud dalam Pasal 2,  yakni berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya.

Kemudian, seluruh biaya rumah tangganya seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Namun, dalam pasal 4 diatur, bagi Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

‎Presiden dan Wakil Presiden masing-masing juga disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya serta pengawalan yang ketat dari Paspampres.

Sementara itu, dalam. BAB III mengatur Hak Keuangan dan Aministratif bekas presiden dan wakil presiden. Sesuai dengan Pasal 6 aya1 disebutkan, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Ayat 2 besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

Jika dilihat gaji pokok presiden di Indonesia sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp42,16 juta per bulan.

Selain mendapat uang pensiunan, di dalam pasal 7‎ bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, kemudian seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Kemudian di pasal 8, diatur bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, lalu disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Biaya rumah tangga dan biaya perawatan dan biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7, akan diberhentikan apabila, bekas presiden dan wakil presiden meninggal dunia seperti yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 poin A. Demikian juga dalam poin B, pemberian rumah hanya berlaku satu kali, apabila bekas presiden dan wakil presiden terpilih lagi maka sudah tidak mendapatkan hak rumah lagi.

Namun,  dalam ayat 3 disebutkan, Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.

Selanjutnya, apabila bekas presiden dan wakil presiden meninggal dunia, biaya pensiunan diberikan kepada istrinya sebesar 50 persen.  ‎Kemudian biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, serta biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya juga masih ditanggung oleh negara sebagaimana yang diatur di dalam pasal 12.

Pemberhentian, biaya pensiunan, rumah tangga dan perawatan kesehatan diberhentikan apabila, istri bekas presiden atau wakil presiden meninggal dunia atau kawin lagi, ‎sebagaimana diatur dalam pasal 13. Pemberhentian dilakukan mulai bulan berikutnya.

‎Maka selanjutnya, yang berhak mendapatkan uang pensiun, biaya rumah tangga dan perawatan kesehatan adalah ‎ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagai mana yang diatur dalam pasal 15. Di dalam poin A disebutkan syarat anaknya belum  mencapai usia 25tahun. Poin B. belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau C belum pernah kawin.

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan A. meninggal dunia B. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, C. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau D. telah kawin.

Di dalam BAB IV, ketentuan lainya yakni pasal 17 ayat 1, Apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh Negara. Ayat 2 Apabila isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden, isteri/suami bekas Presiden, isteri/suami bekas Wakil Presiden, janda/duda bekas Presiden, atau janda/duda bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.

Pasal 18 Pemberian dan penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden. Pasal 19 Segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun yang bersangkutan.

Di luar Undang-Undang itu, pemerintah melalui Panglima TNI juga secara resmi membentuk grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres). Grup D ini akan mengawal para bekas presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, mantan kepala negara sudah mendapatkan pengawalan namun sifatnya informal.

Sebagai gambaran, jumlah personil grup D adalah 257 yang dibagi dalam beberapa tim. Satu tim akan berjumlah hingga 30 orang untuk pengamanan satu obyek. (Abn)

 

Related posts