Selasa, 26 September 23

Inilah Alasan Desakan ke KPK Tetapkan MS Kaban Jadi Tersangka

Inilah Alasan Desakan ke KPK Tetapkan MS Kaban Jadi Tersangka

Jakarta – Penuntasan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan mememasuki babak baru, pasca Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anggoro Widjojo. Dalam putusannya Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp. 250 Juta subsider 2 bulan kurungan karena perannya dalam memberi  suap kepada sejumlah anggota DPR RI serta pejabat kementerian termasuk kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Atas fakta dan dasar dalam putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan mendesak KPK segera tetapkan MS Kaban sebagai tersangka. “Kami juga meminta KPK terus menelusuri keterlibatan anggota Komisi IV DPR RI yang namanya disebut dalam dakwaan, fakta hukum, atau kesaksian-kesaksian yang diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi SKRT,” ujar Wakil Koordinator koalisi Agus Sunaryanto melalui siaran persnya, Jumat (4/7/2014).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim  pada Rabu, 2 Juli 2014 lalu, Anggoro Widjojo dinilai terbukti secara meyakinkan memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).

Anggoro juga terbukti memberikan uang 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, 1 lembar travel cheque senilai Rp50 juta, 2 unit lift senilai 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta, kepada kepada Kaban dan  20 ribu dolar AS kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama.

Dua fasilitas Lift tersebut dibeli Anggoro atas permintaan MS Kaban – yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Bulan Bintang untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini sejalan dengan pengakuan, Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia, Syuhada Bahri bahwa memang ada pemberian bantuan 2 lift berkapasitas 800 Kg untuk Gedung Menara Dakwah. Pemberian itu atas permintaan Syuhada Bahri dalam sebuah pertemuan di rumah MS Kaban.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan dakwaan Anggoro Widjoyo yang disebutkan setidaknya 6 kali MS Kaban berkomunikasi dengan Anggoro Widjoyo guna meminta sejumlah uang. Pertama, pada tanggal 6 Agsutus 2007 MS Kaban meminta Anggoro Widjoyo mengirimkan USD 15.000. Kedua, tanggal 16 Agustus MS Kaban kembali meminta Anggoro Widjoyo mengirimkan USD 10.000 dengan alasan emergency, sebagaimana yang diperdengarkan dipersidangan.

Ketiga, 13 Februari 2008, Anggoro Widjoyo menghubungi M. Yusuf yang merupakan supir MS Kaban mengatakan akan mengirimkan titipan (USD 20.000) atas permintaan MS Kaban. Keempat, tanggal 25 Februari 2008 MS Kaban meminta Anggoro menyediakan Traveler Cheque (TC) 50 / Rp. 50.000.000,-. Kelima, 28 Maret 2008 MS Kaban kembali meminta SGD 40.000. Keenam, Maret 2008 dalam sebuah pertemuan membicarakan permintaan bantuan lift untuk gedung Menara Dakwah.

Jika menilik jauh kebelakang, keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini semakin terang bila memperhatikan kesaksian Ir. Joni Aliando (Kepala sub bagian Sarana Khusus Biro Umum Kementrian Kehutanan RI Tahun 2004) dan Ir. Aryono (Kabag Perlengkapan Kementerian Kehutanan RI). Keduanya dalam persidangan dengan terdakwa Putranefo (Presiden Direktur PT. Masaro Radiokom). Dalam kesaksiannya Joni Aliando dan Aryono menyampaikan bahwa proyek SKRT Kementerian Kehutanan adalah pesanan dari atas (Menteri Kehutanan). Bahkan dalam kesaksian Ir. Boen Mochtar (Sekjend Kementerian Kehutanan), saat ia menerima USD 20.000 dari Anggoro dan mengadu ke MS Kaban yang saat itu Menteri Kehutanan, MS Kaban hanya menjawab “Terima saja itukan rejeki”.

“Sebagai pejabat publik jawaban MS Kaban tidak memberikan contoh yang baik, padahal sudah sepatutnya sebagai atasan ia mengingatkan bawahannya untuk melaporkan uang tersebut kepada penegak hukum, tutur Agus.

Sejak kasus ini terbongkar tahun 2009 silam, baru 2 orang yang telah diadili. Mereka Adalah Putranefo yang divonis 6 tahun penjara, dan Ir. Wandojo Siswanto (Kuasa Pengguna Anggaran) yang divonis 3 tahun penjara. Jatuhnya vonis terhadap Anggoro Widjojo merupakan pintu guna mengembangkan pengusutan perkara korupsi tersebut.

“Sudah sepantasnya bila KPK berdasarkan fakta hukum dalam putusan yang menunjukkan bahwa Anggoro terbukti memberikan fasilitas 2 buah lift dan sejumlah uang atas permintaan MS Kaban menetapkan Mantan Menteri Kehutanan tersebut sebagai tersangka kasus korupsi SKRT,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.