
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat ini akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika. Terpidana mati yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan itu akan dihadapkan pada regu tembak 18 Januari 2014 mendatang.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada enam terpidana mati tersebut hari ini, atau H-3 sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Waktu pelaksanaanya insyallah 18 Januari yang akan datang, tepat tiga hari ini pemberitahuan,” ujarnya saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Adapun 6 terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut yakni, 4 terpidana laki-laki :
1. Namaona Denis (48), pekerjaan swasta pengusaha narkoba, diputus Pengadilan Negeri 2001, Pengadilan Tinggi 2002, Peninjauan Kembali 2009 dan tanggal 30 desember 2014 ditolak grasi oleh presiden.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53) diputus Pengadilan Negeri 2004, yang bersangkutan kewarganegaraan Brazil.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), Warga Negara Nigeria, diputus Pengadilan Negeri 2004, Pengadilan Tinggi 2004, kasasi 2005, Peninjuan Kembali 2009. Grasi ditolak 30 Des 2014 yang lalu.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance (62), warga negara tidak jelas, lahir di Fak-Fak Papua. Diputus Pengadilan Negeri 2003, Pengadilan Tinggi 2003, Mahkamah Agung 2003, Peninjuan Kembali 2006 dan grasi ditolak 30 desember 2014.
Dua terpidana mati perempuan:
1. Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam. Diputus PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi langsung grasi mengaku salah dan minta ampun, namun ditolak 30 desember 2014.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprillia, WNI asal Cianjur. Pekerjaan tak jelas. Diputus PN 2000 dan grasinya ditolak pada 30 desember 2014. (Pur)