
Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. (ist)
Gia
Jakarta– Korupsi adalah kejahatan besar. Segala bentuk pemberantasan korupsi pun dilakukan pemerintah. Namun, kasus korupsi di Indonesia malah semakin menjalar dan memunculkan para tersangka baru. Bagaimana cara memberikan efek jera kepada para koruptor?
Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., menyarankan diberlakukannya lima sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor. Apa saja?
“Yang pertama adalah memiskinkan koruptor dengan menyita semua harta kejahatannya dan memberikan denda yang sangat besar,” ujar Asep saat dihubungi obsessionnews.com (9/4).
Kedua, melakukan perluasan tindak pidana.”Keluarga dan pihak-pihak yang ikut menikmati harta hasil korupsi ikut menanggung hukuman,” jelasnya.
Ketiga, pemberian Remisi dan Pembebasan bersyarat ditiadakan untuk para koruptor.”Karena korupsi merupakan kejahatan besar,” tegasnya.
Keempat, whistleblower (Pengungkap) korupsi dan justice collaborator (orang yang membeberkan nama-nama di persidangan) harus benar-benar dilindungi.
Kelima Pembalikan beban pembuktian. “Seperti yang diterapkan di Malaysia juga Hongkong, jika mereka kaya-raya harus dibuktikan. Ditelusuri mulai dari isteri, anaknya, dan pihak terkait darimana hasil harta yang dimiliki tersebut,” ujarnya.
Asep yakin jika pemerintah tegas memberlakukan kelima hal tersebut bisa memberikan efek jera kepada koruptor di Indonesia juga merupakan upaya pemberantasan yang efektif.
Terkait dengan kebijakan yang masih menjadi pro-kontra di Indonesia, yakni pemberlakuan vonis mati terhadap koruptor seperti di China, Asep mengatakan setuju,”Bisa diberlakukan untuk pelanggaran korupsi tingkat berat,” tandasnya. (rud)