
Jakarta – Selain nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono yang disebut terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bersama Budi Mulya, namun ada juga 8 nama tokoh penting lainnya.
Mereka adalah, mantan pejabat tinggi BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Muliaman Darmansyah Hadad, (Alm.) S. Budi Rochadi, Ardhayadi Mitodarwono, Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.
Dari kesembilan nama tersebut ada tiga nama yang menjadi sorotan karena mereka kini aktif sebagai pejabat negara dan publik. Mereka Yakni Boediono, Muliaman Darmasyah Hadad, dan Hartadi Agus Sarwono. Boediono kini menjabat sebagai wakil presiden, sementara Muliaman Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, adapun Hartadi sebagai Deputi Gubernur BI.
Sedangkan nama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak disebutkan. Padahal Sri Mulyani yang kini menjadi salah satu Direktur Bank Dunia itu dianggap ikut bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Dalam kasus ini Budi mulya dijatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Dalam vonis itu dikatakan Budi Mulya selaku Deputi IV Bank Indonesia (BI) terbukti menyelewengkan wewenang terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century secara bersama-sama dan berlanjut dengan kesembilan nama tadi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengharapkan keputusan hukum kepada Budi Mulya menjadi pintu mengungkap peran terdakwa dan pejabat berwenang lainnya. “Dalam perkara ini, soal kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Bambang menjanjikan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut. Apa yang ada dalam putusan Budi Mulya nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan KPK mengembangkan perkara ini termasuk untuk menjerat pejabat lain.
Boediono Bisa Menyusul jadi Tersangka
Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR RI tentang kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut.
“Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus (diusut) tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Mulya,” tegas Politisi Partai Golkar ini.
Menurut Bambang, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian FPJP harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
“Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono Dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim,” tegas Anggota Komisi Hukum DPR RI ini.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim memutuskan bahwa Budi Mulya “Terdakwa” selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Jadi, menurut Bambang, keputusan majelis hakim tersebut mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus Century. “Harap diingat, Budi Mulya itu Deputi Gubernur BI. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI,” ungkapnya. (Has)