Jumat, 22 September 23

Ini yang Harus Diperhatikan Penyelenggara dalam Hadapi Pemilu

Ini yang Harus Diperhatikan Penyelenggara dalam Hadapi Pemilu
* Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (tangkapan layar lewat Zoom)

Jakarta, obsessionnews.comKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengungkapkan, dalam pelaksanaan pemilu, baik itu Pemilu Nasional maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu.

Abhan mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah dukungan anggaran yang cukup. Sebab kondisi yang dihadapi sekarang ini yaitu kondisi keuangan nengara yang berkonsentrasi ke Covid-19, juga Pemerintah Daerah (Pemda) begitu.

“Pada saat yang sama anggaran harus ada dukungan untuk pilkada, harus ada anggaran untuk mendukung pilkada,” ungkap Abhan dalam diskusi ‘Rekomendasi Bawaslu dalam penataan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024” yang digelar virtual, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Tak hanya anggaran, kesiapan teknis penyelenggaraan yang matang, tanggung jawab KPU, DKPP, dan Bawaslu harus menyiapkan diri untuk kesiapan yang matang, bagaimana persiapan pemungutan dengan surat suara yang banyak.

“Kita punya pengalaman 2019, begitu kompleks, soal rekapitulasi, harus ada terobosan dari KPU untuk menyederhanakan surat suara untuk mengamilir potensi masalah rekapitulasi,” tuturnya.

Penerapan protokol Covid-19 yang ketat, juga harus dilakukan oleh semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat.

Catatan potensi permasalahan pelanggaran dan isu-isu krusial, ada perbedaan pengaturan pemilu dan pemilihan, di uu pemilu penanganan plenggaran di bawaslu 7×7 dan di pemilihan beda, di adhoc juga ada masalah pemilu dan adhoc di pilkada.

Sementara pemukhtahiran data pemilih masih menjadi masalah untuk dalil sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Verivikasi dan pendaftaran peserta pemilu, bagi partai parlemen cukup administrative dan non parlemen dengan verifikasi administrative dan vaktual.

“Ada masalah soal calon mantan terpidana korupsi dan masalah logistic perlu ada akses soal proses pengadaan dan distribusinya,” ucap Abhan.

Dia menjelaskan, ada terjadi akrobatik hukum sesuatu hal yang final tetapi masih ada proses hukum lain, contoh di kabupaten di Riau, bawalsu memberikan rekomendasi abuse of power, sudah dilanjutkan oleh KPU, secara normatig clear, ada pihak yang melakukan upaya hukum ke MA, apa yang sudah di diskualifikasi oleh Bawaslu kembali menjadi peserta.

“Ketika lembaga peradilan pemilu itu hadir akan mengevektifitaskan waktu,” ujarnya.

Dominasi pendekatan sanksi pidana, banyak norma pidana di 77 ketentuan pidana UU pemilu dan 34 pasal di uu pemilihan. Tidak efektif, harus diubah dari kriminalisasi ke administrasi, karena sanksi administrasi itu membuat jera karena ada sanksi diskualifikasi, yang cukup banyak pasal hanya 25% yang bisa aplikatif, selebihnya tidak bisa diterapkan, ini perlu pendekatan dari pidana ke administrative.

Terakhir, lanjut Abhan, rencana strategis bawaslu adalah mendorong adanya harmonisasi uu pemilu dan pemilihan, singkronisasi PKPU dan perbawaslu. Kawan-kawan di lapangan tidak mejadi persoalan agar tidak ada perbedaan pendapat di lapangan.

“Peningkatan SDM. Peningkatan kemampuan penggunaan teknologi dalam setiap pengawasan ini menting karena KPU sudah menyiapkan system informasi setiap tahapan. Ada penggantian KPU dan Bawaslu, proses harus cepat saat tahapan berlangsung,” Pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.