
Banyuwangi, Obsessionnews.com – Sebelum mendirikan sebuah koperasi, penting untuk memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan pendirian koperasi tersebut. Praktik berkoperasi masih dihadapkan pada kendala dalam penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Tak sedikit lembaga koperasi yang baru dibentuk ternyata terseok-seok akibat tata pengelolaan yang kurang bagus.
Kendala utama yang dihadapi dalam persoalan yang menyangkut tata kehidupan koperasi adalah ketidakpemahaman secara mendasar terhadap pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen koperasi. Hal itu secara langsung berdampak pada keberadaan pertumbuhan dan perkembangan kinerja koperasi yang dijalankan di masyarakat.
Pengenalan perkoperasiaan yang dilakukan secara optimal kepada khalayak akan memberi stimulus terhadap pemahaman dan minat masyarakat untuk secara sadar bergabung menjadi anggota maupun bersama-sama mendirikan sebuah lembaga koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menyadari hal itu, Deputi Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM rutin menggelar penyuluhan koperasi di berbagai daerah. Kali ini penyuluhan melibatkan masyarakat daerah tertinggal dan antar kelompok pendapatan di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sejumlah kementerian terlibat dalam kegiatan penyuluhan ini. Seperti dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, serta Dinas Sosial setempat. Sedangkan peserta berasal dari UPK, UP2K, P2KP, KUBE, PUAP, PUMP, dan kelompok PNPM yang bergerak di bidang keuangan.
“Penyuluhan itu supaya masyarakat tahu cara mendirikan koperasi, mereka yang mau membuat koperasi, tapi belum tahu dari awal apa koperasi itu, nah itu yang kita lakukan,” Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenkop UKM Meliadi Sembiring, Kamis (9/3/2017).
Meliadi mengatakan kegiatan penyuluhan penting untuk dilakukan supaya masyarakat pra koperasi tahu cara pasti bagaimana caranya mendirikan koperasi. Dengan memahami cara yang baik, maka dipastikan pendirian koperasi tersebut tidak akan terkendala.
“Mereka kan mau mendirikan koperasi paling tidak mereka harus tahu koperasi itu, apa yang harus lakukan. Kan mereka juga harus membuat AD/ART seperti apa, itu mereka harus lakukan,” kata Meliadi.
Asdep Penyuluhan, Kemenkop UKM Retno Endang Prihantini menjelaskan dalam penyuluhan, setiap peserta diberikan ‘tips’ tentang bagaimana proses tata cara mendirikan koperasi dan proses pengesahan akta pendirian koperasi melalui Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan program fasilitasi pemberian akta gratis bagi pengusaha mikro.
“Agar kelompok pra koperasi daerah tertinggal dan antar kelompok pendapatan mempunyai bekal untuk mendirikan koperasi sesuai kepentingan anggota dan peraturan perundang-undangan perkoperasian dan peraturan terkait,” ucap Retno.
Menurut Retno, kegiatan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat pra koperasi di daerah tertinggal dan antar kelompok pendapatan di Banyuwangi bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi agar dapat membentuk koperasi sesuai jati dirinya.
“Sehingga dapat berjalan sesuai anggaran dasar koperasi dan peraturan perundang-undangan koperasi,” jelas dia.
Pemerintah Daerah dalam posisi mendukung kegiatan penyuluhan yang dilakukan, agar mampu mendorong tumbuh kembangnya koperasi di daerah. Bahkan daerah juga rutin mengadakan bimbingan teknis kelembagaan, usaha dan manajemen koperasi.
“Misalnya saja mengenai peningkatan kualitas SDM melalui Klinik Bisnis dan Diklat Administrasi keuangan koperasi bagi Pengurus dan Pengawas, dengan cara melaksanakan bimtek,” kata Plt Kadis Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono.
Kelompok masyarakat yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom. Sekiranya dengan semakin majunya perkembangan informasi dan teknologi, dapat memberikan pencerahan baru bagi kemajuan koperasi di daerah-daerah khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pemberdayaan koperasi tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat. (Has)