Sabtu, 20 April 24

Ini Tempat Nobar di Bandung

Ini Tempat Nobar di Bandung

Bandung, Obsessionnews – Meskipun beberapa waktu lalu taman film mengalami kerusakan akibat penonton yang tidak bertanggung jawab. Namun akhirnya Walikota Bandung Ridwan Kamil, mempersilahkan warga Bandung nonton bareng (nobar) di tempat tersebut.

“Silahkan taman film dipake nobar, tapi titip jangan ada kerusakan, kita jaga bersama taman-taman yang sudah dibangun,” ucap Ridwan Kamil, Sabtu (17/10/2015).

Walikota Bandung mengatakan pada akun tweeternya untuk bobotoh Persib, “Mari dukung kesuksesan Piala Presiden ini dengan tertib dan damai. Surat komitmen bobotoh Persib untuk men jaga ketertiban final Piala Presiden sesuai arahan Kapolda Jabar. Mari ditaati.”

Selain di taman film nobar juga digelar di Cikapundung Asia Afrika Bandung, stadion Sidolig jalan Ahmad yani Bandung, Gedung Sate, Alun-alun Ujungberung dan seluruh kantor RW di kota Bandung.

“Nobar nanti bisa di Taman Film (awas pohon2 jgn dirusak), Alun2 Bandung (awas harus buka sepatu), Alun2 Ujung Berung (awas jgn nyampah), Cikapundung Riverspot (awas jangan naek pohon) dan Stadion Sidolig (awas tong mamawa kabogoh batur). Sisanya nobar di RW/Kelurahan2 (awas pa RW na sok menta sumbangan),” papar Emil di Pan Page nya.

Bobotoh kemarin juga sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi 8 pernyataan, yakni:

1. Akan menjunjung tinggi jiwa sportivitas untuk kemajuan persepakbolaan Indonesia.

2. Akan menjadi tamu yang baik dengan menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai kesopanan selama berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan daerah yang dilalui.

3. Akan mentaati segala ketentuan yang berlaku baik di dalam perjalanan maupun selama berada di stadion Gelora Bung Karno dan pada saat kembali ke tempat semula.

4. Tidak akan berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindak pidana.

5. Tidak mengeluarkan kata-kata, yel-yel, nyanyian, dan memasang spanduk yang berisi ejekan/menghina The Jak Mania dan bersifat rasis.

6. Akan mentaati segala perintah /arahan/ petunjuk yang diberikan oleh aparat kepolisian atau aparat yang berwenang lainnya.

7. Tidak akan membawa barang-barang yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun orang lain seperti senjata api, senjata tajam, petasan, kembang api dan lain-lain.

8. Tidak akan mengkonsumsi dan membawa minuman keras / minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.