Sabtu, 20 April 24

Ini Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres 2019

Ini Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres 2019
* Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (foto: politiktuday.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Perhelatan Pemilihan Presiden Repulik Indonesia tahun 2019 akan berlangsung sebentar lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menyatakan siap menerima pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang dibuka dari tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Namun pendaftaran tersebut  sedikit berbeda dibandingkan Pemilu 2014 lalu.

Perubahan itu dilakukan KPU demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU perlu mengatur tata cara pendaftaran Capres dan Cawapres, karena pendaftarannya di Kantor KPU yang tempatnya tidak cukup besar. “Kantornya tidak mampu menampung puluhan ribu pendukung yang mungkin nanti pada hari pendaftaran akan datang ke Kantor KPU,” ujar Arief di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.